Sumbawa Besar, 12 Maret 2025 – Dalam rangka mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah menyepakati perjanjian kerja sama yang ditandatangani secara serentak dan hybrid pada Rabu pagi.
Di Kabupaten Sumbawa, penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilakukan langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., di Ruang Rapat Hasan Usman, Kantor Bupati Sumbawa. Acara ini turut dihadiri oleh para Asisten Sekda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, dalam sambutannya mengapresiasi partisipasi aktif pemerintah daerah dalam program ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama dari sektor pajak hotel dan restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi parkir.
“Kami berharap PAD di semua daerah di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Kolaborasi ini akan membantu optimalisasi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak kepada wajib pajak secara bersama,” ujar Suryo Utomo.
Sementara itu, Bupati Sumbawa seusai acara menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung penuh implementasi perjanjian kerja sama ini demi meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Semoga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini dapat terus terjalin dengan baik serta memberikan dampak yang signifikan bagi pembangunan daerah,” tutup H. Jarot
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan penerimaan pajak pusat dan daerah dapat lebih optimal, sehingga mampu mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Sumbawa.
Komentar