Ekonomi Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Wakil Ketua I DPRD Sumbawa : Tambang Harus Bermanfaat, Bukan Membahayakan.

Wakil Ketua I DPRD Sumbawa : Tambang Harus Bermanfaat, Bukan Membahayakan.

Sumbawa Besar, NTB (07 Maret 2025) – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas terjadinya pelanggaran yang dilakukan perusahaan pertambangan di Kabupaten Sumbawa.
Dalam konferensi pers nya, ia menyoroti kasus kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah Kecamatan Lunyuk yang menyebabkan 2 orang meninggal dunia, 5 luka berat dan 19 orang luka ringan di bawah naungan perusahaan PT Mineral Nusa Drillindo (MND) dan PT ISS yang merupakan perusahaan sub kontraktor PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Belakangan diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut belum melaporkan diri ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), sesuai keterangan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Varian Bintoro, S.Sos) ke media. serta perusahaan tersebut harus melaksanakan kewajiban mereka terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, bahkan hingga meninggal dunia.

“Ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam melaporkan diri dan kegiatannya kepada Disnakertrans merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas Berlian Rayes. “Hal ini tidak hanya mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), tetapi juga menunjukkan kurangnya tanggung jawab sosial perusahaan.”

Berlian Rayes menekankan konsekuensi hukum yang berat bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. “DPRD Sumbawa akan mengawasi dan mendorong penegakan hukum yang tegas.” “Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan para pekerjanya.”

Kembali Waka I DPRD Sumbawa ini juga mengingatkan kewajiban perusahaan terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan, perawatan medis, dan kompensasi lainnya, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. “Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Berlian Rayes menyampaikan harapannya agar kehadiran investor di Kabupaten Sumbawa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kehadiran investor seharusnya membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Sumbawa, bukan hanya keuntungan bagi perusahaan semata,” ungkapnya. “Kami akan terus mengawasi agar investasi di sektor pertambangan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.”

Bupati H. Jarot Ajak PGRI Sumbawa Sukseskan Gerakan 1 Murid 1 Pohon Dan Sholat Subuh Berjamaah

Ia juga menyerukan peningkatan pengawasan Disnakertrans dan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi. “Kita semua harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan bagi para pekerja di sektor pertambangan,” pungkasnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan